Jawaban:
I. Latar Belakang
Guna mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk mengenai pengaturan Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan isu mengenai Perlindungan Konsumen dalam berbagai kebijakan dan ketentuan yang dikeluarkan. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa Perlindungan Konsumen yang efektif dan dipercaya Konsumen akan memberikan dampak yang positif bagi kegiatan usaha di Indonesia.
Secara umum, manfaat dari Perlindungan Konsumen adalah menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Perlindungan Konsumen, meningkatkan tingkat keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.
Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan terhadap 4 (empat) fungsi untuk terciptanya kegiatan Perlindungan Konsumen menjadi lebih efektif, yaitu fungsi pengaturan dan kebijakan, pengawasan, penanganan pengaduan, serta edukasi dan literasi, serta didukung dengan kerja sama nasional maupun internasional. Penguatan Perlindungan Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia diharapkan dapat menyeimbangkan hubungan antara Penyelenggara dengan Konsumen, terutama Konsumen yang kurang berdaya, menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Penguatan Perlindungan Konsumen tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan praktik terbaik di internasional (international best practices) dan sebagai bentuk komitmen Bank Indonesia dalam mendukung kebijakan Perlindungan Konsumen nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu meningkatkan efektivitas implementasi Perlindungan Konsumen pada setiap aturan melalui penyusunan suatu ketentuan mengenai Perlindungan Konsumen yang komprehensif sehingga dapat memayungi dan menjadi landasan implementasi bagi ketentuan lainnya.
II. Materi Pengaturan
1. Ruang lingkup
Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia meliputi:
a. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
b. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
c. pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
d. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia.
dengan memperhatikan aspek pengaturan dalam ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta keseimbangan hubungan antara Penyelenggara dan Konsumen.
2. Penyelenggara
Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran meliputi:
Penerbitan alat pembayaran dengan menggunakan kartu;
Penerbitan uang elektronik;
Penerbitan cek dan/atau bilyet giro;
Penyelenggaran dompet elektronik;
Penyelenggaraan transfer dana termasuk transfer dana yang dilakukan melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Penyelenggaraan penerusan transaksi pembayaran; dan/atau
Penyelenggara di bidang
[answer.2.content]